loader image

Keberpihakan Perguruan Tinggi pada Pelestarian Lingkungan Perlu Makin Dimaksimalkan

Keberpihakan Perguruan Tinggi pada pelestarian alam dan lingkungan perlu semakin dimaksimalkan.
Alasannya juga karena cadangan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati di Indonesia yang melimpah bisa habis apabila tidak dijaga dengan baik.

Demikian dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Untag Semarang Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro saat menyampaikan kata kunci dalam diskusi ilmiah di ruang debat Kampus Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur.
“Masyarakat Indonesia termasuk kaum akademisinya butuh memberikan kontribusi terhadap persoalan lingkungan hidup,” kata dia.

Forum akademi ini sepenuhnya dipakai untuk membahas dampak UU Cipta Kerja 11/2020 terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
“Pasalnya, jika kita ingin hidup dengan kualitas yang baik maka harus memberikan perhatian pada aspek lingkungan dan alam,” katanya di hadapan para dosen dan Kepala UPT Penelitian dan Jurnal Ilmiah FH Untag Dr. Markus Suryoutomo yang hadir di acara diskusi.
Peran akademisi termasuk dari Untag Semarang sangat ditunggu dalam persoalan semacam ini.

Prof. Liliana pun mengaku pernah menempuh perjalanan ke Kalimantan dan Papua yang merupakan pulau besar di Indonesia.
Selain cakupan hutan lindungnya sangat luas, Kalimantan bahkan dikenal sebagai paru-paru dunia.

Namun sayangnya kebijakan alih lahan hutan lestari menjadi tanaman sawit membuat pelestarian alam di Kalimantan terancam ulah manusia.
Serupa itu juga Papua kini berhadap-hadapan dengan persoalan eksploitasi sumber daya alam.
Dia meminta adanya kontribusi maksimal kalangan kampus memberikan kepedulian terhadap persoalan alam dan lingkungan.
Ahli hukum Untag, Yasminingrum menambahkan aturan baru UU Cipta Kerja telah disahkan 5 Oktober 2020 lalu.

Kebijakan yang semula lahir untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan menyederhanakan berbagai aturan ini ujung-ujungnya menuai kritik.
Di antaranya karena dianggap membawa dampak negatif bagi pengelolaan lingkungan.
Kebijakan ini pun dinilai sebatas mementingkan investasi dan melemahkan penegakan hukum terkait persoalan lingkungan.

Berita Terbaru

Scroll to Top
Scroll to Top