loader image

Sejarah

1. Sejarah Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Sejarah pendidikan di Indonesia mencatat, bahwa pada tahun 1963 telah berdiri Universitas Nasional (UNNAS) di Semarang yang didirikan oleh tokoh-tokoh pejuang nasionalis. Keberadaan Universitas Nasional semakin kokoh dengan disahkannya jajasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang dalam suatu akte Notaris R.M. Soeprapto Nomor 62 tanggal 23 Maret 1964 dan pada tanggal 7 April 1964 Jajasan Pembina Universitas Nasional 17 Agustus 1945 Semarang telah dimasukan dalam daftar yang diperuntukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang di bawah Nomor 247. Pada tahun 1971 telah terjadi perubahan Anggaran Dasar tentang nama yayasan menjadi Jajasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang berdasarkan Akte Notaris R.M. Soeprapto Nomor 68 tanggal 25 Oktober 1971.

Fakultas yang dibentuk pada waktu itu :

  1. Fakultas Hukum
  2. Fakultas Ekonomi
  3. Fakultas Sosial dan Politik
  4. FakultasTeknik JurusanTeknik Sipil
  5. Fakultas Sastra
  6. Fakultas Pertanian
  7. Fakultas Kedokteran
  8. Fakultas Farmasi

Dalam perkembangannya Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi dibatalkan, sehingga perkembangan yang pesat dengan membuka 7 (tujuh) cabang dan 18 (delapan belas) kelas paralel di 25 (duapuluh lima) kota di Jawa Tengah, diantaranya: Tegal, Pemalang, Pekalongan, Rembang, Salatiga, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Magelang, Yogyakarta, Surakarta dan Sragen.

Dalam rangka mengobarkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia di penjuru tanah air, pada tahun 1964 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menggabungkan diri dengan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, demikian pula Universitas 17 Agustus 1945 yang berdiri di Surabaya, Banjarmasin, Makasar, Cirebon, Banyuwangi, Denpasar, Yogyakarta dan universitas lain yang memiliki asas yang sama dengan Universitas 17 Agustus 1945 menjadi kekuatan nasionalis Indonesia yang disegani sebagai lembaga pendidikan tinggi.

Pada tahun 1965 Fakultas Hukum, Fakultas Sosial dan Politik, Fakultas Ekonomi, FakultasTeknik dan Fakultas Sastra memperoleh surat keterangan terdaftar dari Departemen PerguruanTinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 350/B-Swt/1965 tanggal 7 September 1965.

Seiring dengan lahirnya Orde Baru pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang pada intinya berupa instruksi agar keberadaan Universitas 17 Agustus 1945 yang berada di beberapa kota di Indonesia harus berdiri sendiri, tidak diperkenankan bergabung dengan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Dalam menjawab instruksi Pemerintah tersebut, maka Universitas 17 Agustus 1945 Semarang berdiri sendiri di bawah Jajasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang yang berkedudukan hukum dan pusat kegiatan akademik di Semarang.

Pada tahun 1970 Fakultas Sastra dihapuskan dan dibentuk lembaga pendidikan baru yang berdiri sendiri, yaitu Akademi Bahasa (AKABA) 17 Agustus 1945 Semarang.

Memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang telah mengembangkan diri dengan membuka Fakultas dan Program Studi baru:

  1. FakultasTeknik membuka jurusan/program studi Teknik Kimia pada tahun 1982 danTeknik Arsitektur pada tahun 1984.
  2. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik membuka jurusan/program studi Ilmu Administrasi Niaga pada tahun 1992 dan membuka program studi Diploma III (D-III) Administrasi Bisnis pada tahun 2001.
  3. Fakultas Ekonomi mengembangkan jurusan/program studi Akuntansi pada tahun 1994.
  4. Fakultas Teknologi Pertanian dengan program studi Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian pada tahun 1994.
  5. Fakultas Hukum menyelenggarakan program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum pada tahun 2000.
  6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik membuka Program Studi Diploma III (D-III) Administrasi Bisnis pada tahun 2001.
2. Sejarah Fakultas Hukum Universiats 17 Agustus 1945 Semarang

Dari beberapa Program Studi yang menghasilkan alumni terbesar dan menduduki beberapa jabatan di eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum.

Fakultas Hukum yang berdiri sejak tahun 1963 dengan visi dan misi yang realistis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang memiliki 3 (tiga) jenjang pendidikan akademik, yaitu:

  1. Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum dengan Akreditasi  A dari BAN PT ;
  2. Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Akreditasi B dari BAN PT;
  3. Program Magister Kenotariatan Studi Ilmu Hukum Akreditasi B dari BAN PT dan
  4. Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ilmu Hukum Akreditasi B dari BAN PT

Selain menyelenggarakan pendidikan dengan jenjang akademik mulai dari S-1 sampai dengan S-3 , Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dalam memenuhi kebutuhan profesi para alumninya juga menyelanggarakan:

  1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Kerjasama dengan PERADI;
  2. Pendidikan Khusus Profesi Mediator (PKPM) Kerjasama dengan BAMI.
Pengelolaan dan Pengembangan Sumber DayaManusia

Sistem kepemimpinan yang professional, proposional, transparan dan pengayoman dipergunakan dalam mengelola Fakultas Hukum, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan lembaga pendidikan tinggi yang unggul dan kesejahteraan yang bermartabat. Pegembangan Fakultas Hukum dicapai melalui kualitas perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, keuangan, kepegawaian dan kemahasiswaan serta alumni.Perencanaan program akademik mengarah pada program yang berkompetensi menuju perwujudan “sarjana hukum plus”, sarjana professional yang memiliki keahlian dan kemahiran hukum dengan daya dukung tenaga pengajar yang berkualitas Guru Besar, Doktor dan Magister, laboratorium hukum, laboratoriumbahasa, laboratorium komputer dan anjungan akses mandiri mahasiswa, sistem informasi akademik yang berteknologi dankurikulum yang berkompetensi.

Berkenaan dengan sumber daya manusia, pada tahun 2012 Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum memiliki tenaga pengajar dengan bergelar Doktor (S.3/Guru Besar) dan  Magister (S.2).

Legalitas Kelembagaan

Keabsahan keberadaan Program Sarjana Program Studi Ilmu Huku Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang sebagai lembaga pendidikan tinggi berdasarkan surat keputusan Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2416/D/T/2003 tertanggal 17 September 2003 tentang perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi pada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan telah terakreditasi dengan surat keputusan Departemen Pendidikan Nasional Badan Akreditasi Nasional PerguruanTinggi Nomor 483/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014, dan berdasarkan:

  1. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6930/D/T/K-VI/2011 Tentang Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Program Strata 1 pada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang;
  2. Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 483/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014 Tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi, Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang memperoleh akreditasi A.

Maka Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum memiliki legalitas yang kuat sebagai lembaga pendidikan.

Scroll to Top
Scroll to Top