loader image

Jaga Keseimbangan, Akademisi Hukum Kaji Persoalan Amandemen UUD 1945

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penelitian dan Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Untag menggelar kajian mekanisme pengawasan untuk menjaga keseimbangan dalam wacana mengubah kembali UUD 1945.
Forum yang mengundang dosen lintas disiplin ilmu hukum itu menghadirkan pembicara Wakil Dekan FH Untag, Hadi Karyono SH MHum.

Dikatakan Wakil Dekan FH Untag, UUD 1945 merupakan konstitusi dasar sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Indonesia.
“Gagasan perlunya perubahan UUD 1945 sesungguhnya telah dilontarkan sejak masa awal Orde Baru puluhan tahun lalu. Misal ketika Prof Harun Alrasyid di tahun 1972 menekankan perlunya reformasi konstitusi karena UUD 1945 yang dinilai masih kurang sempurna,” kata Hadi di hadapan peserta diskusi serta Kepala UPT Penelitian dan Jurnal Ilmiah, Dr Markus Suryoutomo.

Pernyataan Harun tersebut menyiratkan UUD 1945 memang masih bisa diubah.
Di dalamnya mencakup perlu diberikannya jaminan tegas pelaksanaan hak-hak asasi manusia (HAM).
Gagasan profesor Universitas Indonesia ini juga menunjukkan secara akademis pandangan tentang perlunya perubahan UUD telah ada.

Hal ini karena melihat sejumlah kelemahan yang dapat menimbulkan pemerintahan yang tidak demokratis hingga masalah sifat kesementaraan UUD 1945.
“Persoalannya berbagai gagasan perubahan konstitusi tersrbut terkesan selalu berbenturan dengan kehendak politik penguasa. Itu juga bermuara sebatas melestarikan kekuasaan otoritarian dengan legitimasi UUD 1945,” imbuh dia.

Kendati demikian UUD 1945 pernah diubah pada masa reformasi 1998.
“Kini setelah 24 tahun reformasi, gaung perubahan UUD menggema kembali. Diantaranya juga berasal dari partai politik di parlemen. Meski kemudian pernyataan tersebut sempat ditarik kembali dengan alasan supaya tidak melebar serta mengurangi risiko menjadi tidak terkendali karena kepentingan politik,” tegas dia.

Ditambahkannya, fenomena ini sangat menarik, termasuk bagimana peran kalangan akademisi menyikapinya.
Di dalamnya mencakup perlunya memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi dasar di Indonesia.

Berita Terbaru

Scroll to Top
Scroll to Top