Webinar adalah web seminar atau kegiatan seminar yang dilakukan melalui web atau media online lainnya. Berbagai pihak seperti Univeritas, Organisasi, bahkan Perusahaan besar berlomba-lomba mengadakan webinar, terlebih di masa pandemic Covid-19 yang sedang terjadi di penjuru dunia. Umumnya webinar online dihadiri oleh orang-orang yang tidak berada dalam satu tempat yang sama, namun saling terhubung melalui aplikasi dengan bantuan internet.
Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yaitu Unit Peradilan Semu (UPS) menjadikan Webinar Nasional sebagai salah satu Program Kerja dalam satu tahun ini. Unit Peradilan Semu (UPS) mengadakan Webinar Nasional dengan target Peserta kalangan mahasiswa fakultas hukum di seluruh Universitas dan dibuka untuk Umum. Mengangkat tema besar “Perlindungan Hukum Pelaku Trading Investasi di Era Digital”, topik tersebut masih ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat terkait terjadinya Investasi bodong. Maka dari itu, tujuan diadakannya Webinar Nasional ini untuk memberi informasi-informasi yang bermanfaat bagi peserta mahasiswa fakultas hukum maupun khalayak umum mengenai bagaimana Investasi yang baik, agar terhindar dari Investasi bodong, maupun mengetahui tentang Legal Hukum bagi pelaku Investasi yang tercantum dalam UU ITE.
Jenis webinar yang diadakan bersifat gratis tidak memungut biaya, karena tidak ada ruginya membagi ilmu kepada semua orang yang ingin mendapatkan ilmu. sesuai dengan arti webinar, pasti memerlukan bantuan aplikasi berbasis internet untuk pelaksanaannya. Panitia webinar nasional organisasi Unit Peradilan Semu Fakultas Hukum Untag Semarang menggunakan aplikasi ZOOM sebagai sarana untuk melaksanakan webinar tentunya dengan antusias para Peserta.